Ngaku Raup Untung Lewat Medsos

Pemeran Video Mesum Gay Ditangkap

Konferensi pers kasus video gay di Banjarnegara.

BANJARNEGARA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi mengungkap kasus video mesum sesama jenis (gay) di Banjarnegara. Mereka mengamankan dua pelaku, yakni J (24) dan V (17).

"Jadi karena V masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, sedangkan J sudah tersangka dan kami tahan," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, Senin (14/2).

Video mesum sesama jenis gay itu terungkap saat tim patroli siber Polres Banjarnegara menemukan video yang diunggah ke ke Twitter dengan nama akun @guaj*** pada Jumat (28/1) pukul 12.02 WIB. Video berdurasi 38 detik tersebut menampilkan cuplikan sepasang laki-laki mengenakan seragam SMA.

"Dari seragam yang digunakan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi SMA negeri lain dan pelaku ada langsung kami amankan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengaku membuat konten video gay di pinggir sawah untuk dijual di media sosial.

"Berdasarkan pemeriksaan, mereka menjual konten melalui media sosial. Tarifnya Rp150 ribu per link," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, J membuat video tersebut bersama pasangannya sejak November 2021. Dia kemudian membagikan link kepada member yang mengikutinya.

"Jadi modelnya para member membeli link yang dibuat. Hasilnya selama dua bulan mendapatkan hasil Rp17 juta dan masuk ke mereka. Hasilnya dibuat beli motor oleh J dan sisanya untuk berfoya-foya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:
Kepala sekolah Turki usul musnahkan bayi berbakat kriminal

"Para tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (Net/Hen)












 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar