Diancam dengan Pidana 5 Tahun

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjualan 150 Kg Sisik Tenggiling

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua tersangka perdagangan sisik tenggiling seberat 150 kilogram ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dua tersangka itu yakni Arixon Simanungkalit (42), dan Edy Putra Ketaren (42)."Tersangka Arixon telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan tenggiling dan merencanakan penjualan tersebut. Lalu tersangka Edy turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain," kata Hadi, Ahad (27/2).


Lanjut Hadi, para tersangka menjual sisik tenggiling dengan harga Rp2,5 juta per kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik tenggiling berasal dari tiga sampai lima ekor."Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kilogram sisik harus membunuh sekitar 600 ekor tenggiling. Tersangka Edy menawarkan dan menjual sisik tersebut seharga Rp2,5 juta, sehingga total nilai dari sisik tersebut sebesar Rp375 juta," ungkap Hadi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 bahwa tenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Berdasarkan hasil keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.Atas perbuatannya dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat 2 juncto 21 Ayat 2 huruf d."Diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Hadi.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar