Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Hewan Ternak
Ilustrasi borgol
PANDEGLANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Pandeglang telah mengamankan lima orang pencuri hewan ternak dengan nama inisial AM (53), AE (65), SM (33), DD (35) dan AD (41). Kelimanya ditangkap hasil ungkap kasus selama Febuari 2022.Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, AM, AE, SM dan DD bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau, yang disimpan baik di kandang ataupun di luar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.
"Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya," katanya dalam keterangannya, Kamis (3/3).
Kemudian, mereka menjual hewan jenis kerbau hasil curian tersebut kepada penadah yaitu AD, yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang."Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8.000.000 hingga Rp10.000.000, tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Belny menyebut, para pelaku tersebut melakukan aksinya itu pada 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 5 tersangka dan 5 ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas."Adapun tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang ialah AM, AE, SM, dan DD,” sebutnya."Tersangka AD merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan," sambungnya.
Puluhan aksi kriminal yang dilakukan oleh para pelaku tersebut berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP diantaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul."Di Kabupaten Lebak sebanyak 3 TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat 1 TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP," paparnya.Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit kendaraan pickup, 5 ekor kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter dan 1 terpal warna biru.(Net/Hen)
Tulis Komentar