Sedang Mencuri Ikan di Perairan Aceh

Polairud Tangkap Kapal Berbendera India

Kapal berbendera India tertangkap tangan mencuri ikan

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Aceh menangkap satu kapal berbendera India di kawasan perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Senin (7/3) kemarin. Awak kapal itu diduga sedang mencuri ikan di perairan Aceh.''Ada 8 anak buah kapal (ABK) yang kami amankan. Mereka sedang menangkap ikan dengan cara memancing di sekitar Pulau Rusa," ujar Dir Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto, Selasa (8/3).

Dia menjelaskan, penangkapan nelayan India itu bermula dari informasi nelayan yang menyatakan bahwa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing. Kemudian personel Polairud bergerak ke titik lokasi dimaksud. Setiba di sana, ditemukan satu kapal yang diisi 8 orang ABK. Kombes Pol Risnanto menyebut, kedelapan ABK itu masing-masing bernama Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).

Petugas turut mengamankan barang bukti satu kapal Blessing 69 GT. Di dalamnya terdapat 700 kilogram ikan, alat pancing, GPS, dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya."Saat ini seluruh ABK dan kapal dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum," terangnya. Para nelayan India itu terancam dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar