Aksi Penganiayaan karena Sakit Hati

Keroyok Satu Warga hingga Meninggal, 19 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korban Muhammad Nizar (41) di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan, inisial para tersangka adalah KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30 ), R (21), HM (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW (25), MIS (26), B (26), DMO (31), D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).

"Mereka ditangkap secara terpisah di beberapa daerah yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Kota Medan, Deli Serdang dan di Provinsi Riau," kata Fery. Dikutip dari Antara, Jumat (18/3).Berdasarkan hasil interogasi, aksi penganiayaan berujung kematian tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku PS karena perkataan kasar korban.''Kemudian pelaku bersama rekan-rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Para tersangka sudah ditahan," katanya.Sebelumnya, aksi penganiayaan yang menewaskan korban Muhammad Nizar terjadi di sebuah warung di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Minggu (6/3).(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar