Burun Beberapa Bulan

Pelaku Penggelapan uang Perizinan Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)--  Setelah buron beberapa bulan, pelaku penipuan dan penggelapan uang mengurus perizinan terminal khusus Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan, YM alias RZ (39), ditangkap polisi. Tidak tanggung-tanggung, total uang yang ditilap pelaku sebanyak Rp1,7 miliar. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari total Rp1,7 miliar yang disetor, korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta."Kami lakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Agus kepada wartawan, Rabu (23/3).

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, itu diamankan penyidik Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Jakarta. Dia sebelumnya dilaporkan korban EC (65) ke Mapolda Sumsel.Penipuan dan penggelapan berawal saat korban yang menjadi pemilik sebuah perusahaan ingin mengurus izin terminal Pelabuhan TAA di Kementerian Perhubungan pada Juli 2019. Pelaku berjanji akan menyelesaikan perizinan secara tuntas dengan imbalan pembayaran jasa.

Beberapa hari setelah bersepakat, pelaku meminta uang Rp800 juta dengan cara ditransfer. Kemudian, pelaku meminta uang lagi dan dipenuhi korban sebesar Rp253.700.000. Selanjutnya, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sebagai jaminan pengurusan perizinan. Uang yang dimaksud sebesar Rp 649.080.000 dan ditransfer korban. Setelah uang dengan total Rp1,7 miliar, pelaku justru menghilang dan perizinan terabaikan. Alhasil pada Juni 2021, korban melapor ke polisi karena merasa ditipu.


Tersangka RZ mengaku sudah mengurus lima perizinan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Banyuasin, Dinas Perhubungan dan koordinasi dengan Gubernur Sumsel. Sementara izin dari KSOP sudah ada sejak 2018. "Semuanya sudah saya urus sesuai kesepakatan, hanya terhambat di Kementerian Perhubungan. Saya tidak menipu atau menggelapkan uang itu," ungkap tersangka RZ di Mapolda Sumsel, Rabu (23/3).Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman enam tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar