3 Muncikari dan 1 Pelanggan Prostitusi Online Diringkus
Ilustrasi borgol
SULAWESI--(KIBLATRIAU.COM)--Satuan tugas (Satgas) pekat Polda Sulawesi Tengah menangkap empat orang pelaku diduga terlibat prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Palu."Satgas operasi pekat Polda Sulteng pada hari Senin 21/03 malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda di Kota Palu. Selama empat hari operasi berlangsung satgas mengungkap prostitusi online ini," jelas Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, dilansir Antara Jumat (25/3).Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak 23 Maret 2022.
Sugeng mengatakan keempat tersangka, yakni R (24) laki-laki dan J (22 ) wanita yang merupakan warga Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara dan KS (29) laki-laki warga Biromaru, Kabupaten Sigi."Tiga berperan sebagai muncikari dan satu sebagai pelanggan," tutur Sugeng.Sebelum menangkap tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 di antaranya diketahui anak di bawah umur.
"Pertama hotel A di Jalan S Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih di bawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih di bawah umur," terang Sugeng."Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) merupakan warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya," jelasnya.
Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 5 buah telepon seluler berbagai merek, uang tunai Rp500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban."Operasi pekat Tinombala I Tahun 2022 yang dilaksanakan Polda Sulteng dan polres jajaran digelar selama 14 Hari sejak tanggal 21 Maret 2022," sebut Sugeng.Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.(Net/Hen)
Tulis Komentar