Polisi Amankan Barang Bukti

Simpan 8 Kg Sabu, Ibu dan Anak Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)--  Seorang perempuan, YL (34) dan anak laki-lakinya, MR (19), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Keduanya diringkus karena menyimpan 8 kg sabu-sabu.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, YL merupakan warga Desa Medan Krio, sedangkan MR penduduk Jalan Sri Gunting Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (13/3) pekan lalu."Dari tangan tersangka anggota kami berhasil menyita 8 kilogram sabu," kata Valentino, Jumat (25/3).Bermodal keterangan dari YL dan MR. Polisi melakukan pengembangan ke Jalan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, untuk menangkap tersangka lain.

"Namun pelaku berinisial A (buron) berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Kami menemukan 3.340 butir pil ekstasi dari dalam kamar rumahnya," ucap Valentino.Pada kesempatan sama, Valentino, juga mengungkapkan sejumlah kasus peredaran narkotika di Kota Medan yang ditindak dalam beberapa pekan terakhir. Salah satunya adalah upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki di Jalan Karya Baru Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/3) pekan lalu. Saat itu polisi tak berhasil menangkap tersangka. Namun, polisi menemukan 10 kilogram sabu yang sempat dibuangnya.

Kemudian pada Minggu (13/3), polisi juga meringkus seorang pemilik sabu seberat 8,8 kilogram, yakni RHD, warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Sei Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan."Saat diinterogasi RHD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E (masih buron). Saat digeledah dari kamarnya kami kembali menemukan 1,2 Kg sabu," ungkap Valentino.Selanjutnya, dalam kasus lain polisi kembali meringkus tersangka kepemilikan sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Barang bukti sabu itu ditemukan saat petugas menangkap seorang pengendara mobil berinisial MFM di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (16/3)."Dari pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu. Kami berhasil menyita barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 58,396 kilogram. Sementara ekstasi sebanyak 3.340 butir," pungkas Valentino.Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar