Janjikan 20 Persen Keuntungan

Jadi Korban Investasi Bodong, Sejumlah Warga Lapor Polisi

Police Line

GARUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejumlah warga mendatangi kantor kepolisian resor Garut Rabu (30/3) malam. Kedatangan mereka untuk melaporkan seorang perempuan berinisial P (30) setelah janji keuntungan dari investasi yang dilakukan tidak juga diberikan.Kuasa hukum para korban, Sony Sonjaya mengatakan diduga para warga tersebut menjadi korban penipuan dengan modus investasi bodong.“Jumlah warga yang menjadi korban ada lebih dari 100 orang dengan total jumlah kerugian diperkirakan Rp3 miliar hingga Rp4 miliar,” katanya.Ia mengungkapkan seluruh korban rencananya akan membuat laporan kepada polisi dengan terlapor P. Namun sementara yang melapor baru beberapa orang dan yang lainnya akan menyusul membuat laporan.

''Para korban ingin mengetahui uang yang diinvestasikan kepada terlapor ini kemana sebetulnya,” ungkap Sony.Sony menjelaskan aksi pelaporan yang dilakukan para warga berawal dari tidak dipenuhinya janji keuntungan yang diberikan oleh pelapor. Kepada para warga yang berinvestasi, P menjanjikan keuntungan 20 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan kepadanya.“Janji 20 persen itu akan diberikan oleh terlapor dalam jangka waktu dua minggu. Untuk kerugian korban bervariasi, ada yang Rp500 ribu ada juga yang mencapai Rp250 juta,” jelasnya.

Sebelum membuat laporan resmi kepada kepolisian, menurut Sony, para korban awalnya sempat akan mendatangi terlapor karena kesal keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan. Namun rencana aksi itu tidak jadi dilakukan dan memilih untuk membuat laporan kepada yang berwenang.“Tentunya para korban ini pasti marah karena aksi terlapor, namun Alhamdulillah tidak ada aksi main hakim sendiri dan akan menyelesaikan persoalan ini secara jalur hukum,” tutup Sony. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar