Kasus Penganiayaan Santri  

Polisi Tetapkan 3 Remaja jadi Tersangka

Police Line

 ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan seorang santri di Pesantren Darussa'dah Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MZ (14), H (11), dan MN (14)."Para tersangka ini juga merupakan santri di pesantren tersebut. Mereka mengakui perbuatannya itu," kata Kanit PPA Polres Pidie Aipda Bukhari Selian kepada merdeka.com, Sabtu (2/4).

Bukhari menjelaskan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan menaikkan status kasus ke penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak Pesantren Darussa'dah.Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Namun ketiganya tidak dilakukan penahanan," ujarnya.Terkait para tersangka yang masih di bawah umur, tutur Aipda Bukhari, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham Aceh untuk penanganan kasus tersebut.Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan yang dialami seorang santri laki-laki di Pesantren Darussa'dah itu viral di media sosial pada awal Maret 2022.


Dalam sebuah video tampak santri itu dipukul di dalam satu bilik oleh santri senior. Sementara beberapa santri yang ada di sana, hanya melihat sambil merokok dan merekam aksi bullying itu.Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal membenarkan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Pihaknya juga sudah menerima laporan dari keluarga korban."Sudah dilapor tadi malam oleh orang tua korban ke Polres. Saat ini perkara tersebut sedang kami tangani di unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak)," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/3) lalu . (Net/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar