Diancam Pelaku

Perkosa Anak Keterbelakangan Mental, Seorang Pria Ditangkap

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, inisial JF (50 tahun) ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis yang mengalami keterbelakangan mental.Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto, mengatakan pelaku ditangkap usai keluarga korban membuat laporan ke polisi pada 5 April 2022 lalu."Dari hasil pemeriksaan diketahui pada Rabu 30 Maret lalu, tersangka mulanya menemui korban di kios orang tuanya. Kemudian dia mengajak masuk ke dalam rumah orang tua korban yang letaknya dekat dengan kios. Korban diperkosa di dalam kamar dengan diancam pelaku," kata Iptu Noca Tryananto, Kamis (28/4).

Usai memperkosa korban, pelaku keluar dari rumah tersebut dan berpapasan dengan kakak ipar korban. Kakak ipar korban itu sempat menanyakan keberadaan adiknya kepada pelaku. Namun pria tua itu bungkam.Merasa curiga, kakak ipar korban langsung menuju ke dalam kamar dan mendapati adiknya dalam kondisi tanpa busana. Kejadian itu dilaporkan kepada suaminya, yang merupakan abang kandung korban.Kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan abang kandung korban ke polisi berdasarkan LP.B/41/IV/2022/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan saksi-saksi, tersangka akhirnya ditangkap. Untuk barang bukti sudah kita amankan hasil visum et refertum dan pakaian korban," ujar Iptu Noca Tryananto.Menurutnya, tersangka akan dijerat Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.Selain itu, tutur Iptu Noca, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan P2TP2A dan Peksos untuk pendampingan dan konseling terhadap korban pemerkosaan berusia 18 tahun ini yang mengalami keterbelakangan mental.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar