Saat Bongkar Muat

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kontainer Minyak Goreng

Ilustrasi kontainer

 NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagalkan dugaan upaya penyelundupan tiga kontainer minyak goreng ke negara Timor Leste, Jumat (13/5) kemarin. Tiga kontainer itu diamankan saat sedang melakukan aktivitas bongkar muat, di pelabuhan Wini.Pelaksanaan penyelidikan ekspor minyak goreng ke Negara Timor Leste (Dili) di pimpin langsung oleh Kapolsek Insana Utara, Iptu Yohanes Bara Puka dan empat orang anggotanya, masing-masing Aiptu Mohammad Soleh, Bripka Benyamin Kiak, Bripka Efendi Arifin dan Brigpol Jack S Johannes.Kabid humas Polda NTT, AKBP Ariasandy kepada merdeka.com mengungkapkan, ditemukan tiga kontainer meratus yang diduga berisi minyak goreng berada di atas kapal Meratus Pematangsiantar Voyage SD003E, dengan tujuan Dili, Timor Leste.Menurutnya, tiga kontainer itu berasal dari pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan tujuan Dili, Timor Leste namun masih melakukan transit di pelabuhan Wini.


"Tiga kontainer berisi minyak goreng yang akan diselundupkan ke Timor Leste bernomor MRTU 224164 (20 FT), FCIU 607948 (20 FT) dan MRTU 960335 (40 FT).Ariasandy menambahkan, setelah mengamankan ketiga kontainer tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Wini, agar barang tersebut di kembalikan ke asal mula muatan yakni, Surabaya sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal Maratus kembali ke Surabaya."Pengiriman menggunakan ijin Surat keputusan menteri perdagangan Nomor 22 THN 2022 di keluarkan pada tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan," ungkapnya, Sabtu (14/5).

Sehingga menurut Ariasandy, tidak menutup kemudian adanya permainan dokumen dari pihak Bea Cukai Surabaya dan PT. Meratus, untuk mengilegalkan barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk di lakukan pengiriman."Jenis minyak goreng akan dikirim tidak di ketahui jenis dan ukuran, dikarenakan barang tersebut sudah diambil ahli oleh pihak Bea Cukai Atambua," ujarnya.Saat ini ketiga kontainer itu telah dilakukan pelekatan tanda pengaman dengan nomor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai KPPBC TMP B. Atambua CTP-139/KBC.130602/2022 tgl.13 Mei 2022. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar