Patuh Kepada Perundang undangan yang Berlaku

PT IIS Ukui Pelalawan Bantah Garap Lahan di Luar HGU

Ahmad Taufik SH

PELALAWAN---(KIBLATRIAU.COM)--  Pihak manajemen PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui Pelalawan membantah telah menggarap lahan di luar areal HGU di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Pernyataan itu ditegaskan Manajer
Humas, PT IIS, Ahmad Taufik SH untuk meluruskan adanya tudingan pemberitaan di salah satu media online, adanya dugaan kelebihan areal HGU PT IIS-Ukui.''PT IIS Ukui adalah perusahaan kelapa sawit yang patuh kepada perundang undangan dan perijinan yang berlaku. Jadi tidak mungkin mengelola lahan di luar areal HGU yang telah ditetapkan,'' ujar Taufik dalam rilis yang dikirim ke media ini akhir pekan lalu.

Dipaparkan Taufik, bahwa perusahaan memiliki HGU No 1 dengan SK HGU No 04/HGU/1989, dan telah dilakukan perpanjangan dan pembaharuan HGU pada Tahun 2004.Dengan SK Ka BPN No 156/HGU/BPN/2004 tanggal 11 September 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Jadi kata Manejer PT IIS, dimana HGU merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada warga atau korporasi setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang panjang, sebagaimana yang diatur oleh ketentuan undang-undang yang berlaku.

''Jika ada pihak yang meragukan produk hukum tersebut, kiranya dapat mengajukannya sesuai prosedur hukum ke pihak institusi yang berwenang dalam hal ini ke Menteri Agraria dan Tata Ruang. Ini guna terciptanya kepastian hukum dan keamanan berinvestasi," ungkap Taufik. Samentara terkait kemitraan bahwa itu sejalan dengan HGU yang didapatkan pada Tahun 1989, PT IIS juga telah memenuhi kemitraan dengan skema sesuai inpres No 1 Tahun 1986, tanggal 3 Maret 1986 tentang pengembangan perkebunan dengan pola perusahaan inti rakyat.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar