Tulang Pangkal Penahan Lidah Patah

Tak Terima Adik Dimarahi, Kakak Memiting Ayah hingga Tewas

Ilustrasi borgol

BANDUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang anak berinisial GR (25) tak bisa membendung emosinya sampai diduga memiting ayahnya berinisial ES (65) hingga menyebabkannya meninggal dunia. Tersangka tak terima adiknya dimarahi karena mengambil beras. Tersangka merupakan anak korban dari istrinya yang ketiga. Perseteruan antara mereka terjadi sebelum lebaran. Semula, tersangka kecewa karena janji sang ayah membelikan baju lebaran tak kunjung ditepati.Beberapa hari berselang, emosinya tak tertahankan saat tersangka melihat adiknya menangis hingga meronta karena dimarahi karena mengambil beras untuk makan. Tersangka kemudian memitingnya hingga korban lemas dan pergi ke kebun pisang.

Belakangan korban sudah meninggal dunia di kebun pisang saat ada tamu yang hendak berkunjung. Pihak keluarga yang mendapat informasi itu kemudian memakamkan korban. Kemudian, beberapa hari setelah pemakaman, Polisi mendapat laporan pada 4 Mei terjadi dugaan pembunuhan. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan anggotanya melakukan penyelidikan.

Polisi menemukan petunjuk terkait adanya pertengkaran pada 30 menit sebelum korban meninggal dunia. Lalu, pada 7 Mei 2022, penyelidikan dilanjutkan dengan pembongkaran makam korban untuk diautopsi hingga diketahui penyebab kematian adalah patahnya tulang pangkal penahan lidah, di sebelah kanan. Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui pertengkaran dengan ayahnya. "Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi tersebut karena motif minim perhatian dari orang tuanya. Terlebih lagi, pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi adiknya dan ibunya," kata dia. "Jadi akumulasi emosi bahwa anak tersebut merasa tidak diperhatikan, dan ditambah lagi dengan janji membelikan pakaian yang tidak jadi, dan anaknya datang membawa beras, dan tidak diberikan, sehingga terjadi keributan," pungkasnya. Dalam kasus ini, GR dijerat Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar