Diterima dati Berbagai Pihak

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur

PENAJAM PASER--(KIBLATRIAU.COM)-- Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap Rp5,7 miliar. Suap itu berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara. Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," ungkap  jaksa KPK dalam surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (8/6/2022).


Jaksa menyebut, suap Rp5,7 miliar diterima Abdul Gafur dari pelbagai pihak melalui orang kepercayaannya. Jaksa merinci, Abdul Gafur menerima senilai Rp1,8 miliar dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.Kemudian uang sebesar Rp250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Abdul Gafur juga melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro juga menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR. Serta Abdul Gafur juga menerima uang sebesar Rp3,1 miliar melalui Plt Sekda Pemkab PPU Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.Menurut jaksa, Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU yaitu Dinas PUPR. Paket penkerjaan telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Kemudian paket pekerjaa pada Disdikpora telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini."Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," tutur jaksa.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar