Habisi Dua Warga Aceh Besar Pakai Senjata M16

Pelaku Penembakan Ditangkap

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Pelarian pelaku penembakan dua warga Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar berakhir sudah. Pria berinisial FR itu ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Kamis (16/6).''FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak korban Ridwan dan Maimun menggunakan senjata api," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (18/6).Menurut Winardy, pelaku FR menembak Ridwan dan Maimun pakai senjata laras panjang jenis M16. Namun polisi masih mendalami dari mana senjata itu diperoleh.Winardy juga tidak menyebut lokasi di mana FR ditangkap. "Untuk lengkapnya, akan kita rilis secepatnya," ujarnya.


P sudah diamankan di Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih detail. Winardy menegaskan, polisi juga akan memproses orang-orang yang diduga selama ini menyembunyikan FR.Tertangkapnya FR ini, maka seluruh pelaku penembakan terhadap Ridwan dan Maimun telah berhasil diciduk polisi.Penembakan itu didalangi ketua DPW salah satu partai lokal di Aceh, inisial AB. Dia memerintahkan orang suruhannya untuk menembak Ridwan. Motif penembakan diduga karena AB sakit hati usahanya diganggu oleh Ridwan.Saat kejadian pada Kamis (12/5) malam itu, Ridwan baru pulang dari kebun. Bersamanya turut ada Maimun. Pelaku tidak hanya menembak target Ridwan, namun juga menghabisi nyawa Maimun agar pembunuhan itu tidak bocor.


Sebelum otak pelaku penembakan ditangkap, polisi lebih awal menangkap para pelaku yang ikut terlibat melakukan pembunuhan berencana itu. Mereka masing-masing TM, DW, NZ, ZD, dan MY yang ditangkap pada Kamis (26/5) di lokasi berbeda di Aceh Besar.Otak pelaku, yakni AB, baru berhasil ditangkap polisi pada Minggu (5/6), usai yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi lalu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.(Net/Hen)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar