Berakhir 26 Juni 2022

Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Patuh 2022

Satlantas Polres Pelalawan saat melakukan operasi patuh

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Sebanyak 857 pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas terjaring operasi Patuh Lancang Kuning 2022 yang digelar Polres Pelalawan.

Ratusan pengendara yang terjaring selama 10 hari mengelar operasi patuh. Setelah personil gabungan Polres Pelalawan setiap hari untuk menertibkan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Dari 857 pengendara yang terjaring operasi Patuh, terhitung sejak 13 Juni 2022 lalu sebanyak 395 yang ditilang dan lebihnya sebanyak 465 mendapat teguran.

Operasi patuh yang digelar setiap hari oleh Polres Pelalawan, di berbagai titik di Jalan Lintas Timur dan  jalan kota Pangkalan Kerinci.

Namun dalam operasin patuh, bukan saja pengendara ditilang, ada juga puluhan sepeda motor diamankan ke Satlantas Polres Pelalawan. Setelah pemiliknya saat terjaring tidak mengantongi SIM ataupun STNK.

"Kepada pengguna jalan dihimbau agar senantiasa tertib dalam berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan baik SIM maupun STNK. Selain itu, gunakan alat pelindung keselamatan seperti helm dan sabuk keselamatan," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK.

Sebagaimana diketahui Operasi Patuh Lancang Kuning yang digelar oleh Polres Pelalawan  akan berakhir tanggal 26 Juni 2022 mendatang.

Dengan sasaran ada 8 pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam operasi kali ini, yakni tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, knalpot brong,. Selajn itu, melawan arus lalu lintas, menggunakan HP saat mengemudi, melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) dan tidak memiliki atau membawa SIM saat mengemudi. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar