Dikeroyok sesama Tahanan

Tahanan Tewas di Sel, 4 Anggota Polres Diperiksa Propam

Ilustrasi polisi

SUMSEL--(KIBLATRIAU,COM)--  Penyidik pada Bidang Propam Polda Sumatera Selatan memeriksa empat anggota Polres Empat Lawang. Mereka dimintai keterangan terkait tewasnya seorang tahanan, AR (28) , di dalam sel.Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap ke empatnya, kematian tahanan itu diduga akibat dikeroyok sesama tahanan. "Kejadian ini diakibatkan adanya perkelahian antar tahanan di dalam sel," ungkap Supriadi, Jumat (1/7/2022).


Sementara keluarga menuding petugas terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan AR meninggal dunia. Supriadi mengatakan, keterangan ke empat anggota itu akan dikonfrontir dengan rekaman CCTV sebagai bukti kuat. Pihaknya berkomitmen membongkar kasus ini secara objektif."Anggota boleh saja mengatakan tidak melakukan pemukulan, tapi kan rekaman CCTV bisa kita ambil nanti. Intinya kita tetap akan objektif," ujarnya.Kalaupun tidak ada bukti keterlibatan petugas, anggota yang berjaga saat kejadian dinilai melakukan kelalaian, karena tidak mengontrol tahanan di sel. Sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan kesalahannya.

"Kalau memang ada anggota yang bersalah, tetap akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.Diketahui, kasus kematian tahanan ini memasuki babak baru setelah pihak keluarga melapor ke Bidang Propam Polda Sumsel. Mereka menuding polisi turut terlibat menganiaya AR.Laporan disampaikan kuasa hukum keluarga, David Sanaki, Rabu (29/6) sore. David menyebut kematian AR bukan akibat dikeroyok sesama tahanan seperti keterangan polisi, melainkan diduga dianiaya petugas. Dia mengklaim memiliki saksi kunci, yang tak lain rekan korban, BY, yang ditangkap bersamaan dengan korban.

BY ikut mendampingi saat keluarga melapor. Dia sebelumnya dijemput dari tahanan ketika massa mendatangi Mapolres Empat Lawang untuk mempertanyakan penyebab kematian korban beberapa hari lalu.Keluarga juga memiliki bukti kuat lainnya untuk membongkar kasus ini, yakni foto-foto ketika jenazah korban dimandikan yang memperlihatkan darah segar mengalir dari telinga. Selain itu, banyak luka di tubuhnya.Keluarga juga menilai penangkapan korban tidak prosedural. Ketika itu, polisi tidak menyertakan surat penangkapan dan membawa korban.

Diberitakan sebelumnya, AR tewas diduga akibat dikeroyok sesama penghuni sel. Korban merupakan tahanan baru yang mendekam di sel tahanan nomor 5 Mapolres Empat Lawang. Dia berhadapan dengan hukum karena terlibat dalam tindak pidana percobaan perkosaan.Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan sesama tahanan yang mendekam satu sel dengan korban. Ketiga tersangka adalah JN (23) warga Desa Lorong Sawah, Tebing Tinggi, Empat Lawang, FR (20), dan DR (25) yang tinggal sekampung di Kelurahan Kupang, Tebing Tinggi. Mereka merupakan tersangka kasus tindak pidana peredaran narkoba.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar