Terkait adanya Hasil Autopsi dan Proses Pemakaman

Debat Sengit Pengacara Brigadir J dan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo

Suasana autopsi brigadir J

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi masih menyelidiki kasus kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat yang disebut tewas usai baku tembak dengan Bharada E di kediaman rumah dinas Kadivpropam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Pengusutan terus dilakukan dengan tim forensik telah mengautopsi ulang jenazah Brigadir J dan Komnas HAM memanggil pihak terkait perkara tersebut untuk dimintai keterangan.Di tengah pengusutan kasus tersebut, terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum Brigadir J dan pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Debat itu dipicu hasil autopsi dilakukan di forensik hingga proses pemakaman ulang Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengaku menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya. Hal itu terungkap dari temuan bukti luka jerat di leher almarhum.Kamarudin menunjukkan, bukti-bukti tersebut melalui sejumlah foto. Menurut dia, hal itu yang menjadi alasan kuat mengapa visum ulang harus dilakukan kepada almarhum J dengan membongkar kuburannya.''Kami menemukan ada luka lilitan luka di leher, di lehernya seperti ada luka dijerat dari belakang. Jadi kami yakin ini (pembunuhan) berencana dan tidak mungkin satu orang karena ada yang menggunaakan pistol dan menggunakan senjata tajam, sekiranya ini satu lawan satu tidak mungkin ada luka itu (jeratan si leher)'' yakin Kamarudin saat datang ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (20/7).

Pernyataan pengacara Brigadir J yang menyatakan temuan jeratan di leher itu mendapat reaksi keras dari kubu istri Ferdy Sambo. Tim Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyentil kubu keluarga Brigadir J yang berspekulasi ada bekas jeratan di leher jenazah Brigadir J.Arman mengingatkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J agar lebih bijaksana dalam melontarkan pernyataan. Sehingga tidak penuh dengan spekulasi ataupun asumsi terkait kasus adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo.

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan," kata Arman saat dihubungi, Kamis (28/7).Arman meminta publik dapat sabar menunggu penuntasan kasus dari kepolisian. Pihaknya juga siap mengambil langkah hukum kepada siapapun yang melontarkan pernyataan bersifat spekulasi dalam perkara kematian Brigadir J."Jadi mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri. Dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," kata Arman.


Perdebatan tak hanya soal hasil autopsi. Pemakaman secara kedinasan dilakukan Polri terhadap Brigadir J, setelah autopsi ulang dilakukan disoroti Arman Hanis.Dia menyayangkan prosesi pemakaman secara kedinasan itu dilakukan. Sebab menurut dia, Brigadir J merupakan terlapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dia menyinggung isi Perkap Nomor 16 Tahun 2014, bahwa upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, bukan karena perbuatan yang tercela.''Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman kepada wartawan, Kamis (28/7).

Keluarga Brigadir J menanggapi pernyataan kubu istri Ferdy Sambo tersebut. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan, proses pemakaman secara kedinasan terhadap almarhum itu sudah mendapat persetujuan kepolisian. "Itu sebenarnya di luar kewenangan, itu keputusan di pihak kepolisian," kata Johnson saat dihubungi, Kamis (28/7).Terkait tuduhan terhadap Brigadir J melakukan pelecehan seksual serta pengancaman, Johnson menilai hanya persepsi. Karena, hal itu belum bisa dibuktikan secara hukum.

Johnson memastikan, Brigadir J berstatus anggota Korps Bhayangkara saat terlibat baku tembak dengan Bharada E. Sehingga, pemakaman terhadap Brigadir J dilakukan secara kedinasan."(Respon keluarga) Ya faktanya Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta. Terkait tuduhan segala macamnya itu kan masih persepsi, artinya itu secara belum terbukti secara hukum. Jadi dia masih anggota Polri yang dihormati,'' terangnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar