Menanti Pengakuan Jujur dari Ferdy Sambo di Depan Hakim
Irjen Ferdy Sambo diperiksa polisi.
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- ''Komunikasi dengan kejaksaan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tidak terlalu lama juga akan digelar di persidangan,'' ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8).Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri melakukan pemeriksaan marathon terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah fakta terungkap. Termasuk upaya mengaburkan kasus pembunuhan tersebut.
Mantan Kadiv Propam itu akhirnya mengakui melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Alasannya karena emosi sebab istrinya mengaku mendapat pelecehan seksual dari ajudannya.''Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Mendapati fakta tersebut, Polri segera menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo. Nyatanya, aduan tersebut dibuat untuk menghalangi pengungkapan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J."Kita anggap bahwa dua laporan ini masuk dalam satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dalam upaya menghalangi pengungkapan dari kasus 340," kata Andi. Demi mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan.
Selain itu, ada juga LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel, dan terlapor masih Brigadir J. Dan kini kedua LP ini telah dihentikan.Setelah mendapatkan fakta tersebut, Timsus langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung.Setelah menerima SPDP tersebut, Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal kasus pembunuhan ini.
"Sudah ditunjuk JPU sebanyak 30 orang untuk menanganinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (12/8).Dia memastikan Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.(Net/Hen)
Tulis Komentar