Kejahatan yang sangat Besar

Pertama, Jenderal Polisi dan Bhayangkari Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ferdi Sambo dan istri

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Nasib Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan ditentukan di pengadilan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hukuman mati mengancam keduanya. Ferdy Sambo dan istri sempat saling memberikan dukungan agar dapat melewati kasus yang menimpa mereka. Kala itu alibi yang disiapkan penembakan kepada Brigadir J adalah upaya menjaga martabat lantaran terjadi pelecehan terhadap Putri.


Mantan Kadiv Propam itu bahkan sempat meminta doa kepada masyarakat lantaran istrinya mengalami trauma. Pernyataan itu disampaikan saat dia akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis 4 Agustus 2022 silam.''Saya mohon dia agar istri saya (Putri Candrawathi) lekas pulih dari trauma dan anak-anak bisa lewati ini semua,” kata Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani di Mabes Polri pada Kamis (4/8) silam. Dua hari berselang atau Sabtu 6 Agustus 2022, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia dibawa untuk menjalani pemeriksaan etik. Mengingat masih banyak kejanggalan dalam kasus Brigadir J.

Mengetahui suaminya ditahan, Putri Candrawathi berusaha untuk menemuinya. Sayangnya niat tersebut ditolak petugas jaga Mako Brimob. Dengan menggunakan masker, dia mengaku, sangat tulus mencintai Ferdy Sambo.''Saya memercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan bagi kami dan keluarga alami,” ungkap Putri.

Tetapi hasil penyelidikan Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkap fakta yang berbeda. Karena pasangan suami istri ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengungkapkan, kasus Brigadir J merupakan kasus perencanaan pembunuhan pertama yang dilakukan satu keluarga jenderal polri.

''Selama saya 30 tahun di kepolisian, belum pernah ada kasus seperti  ini terjadi dan ancaman hukumannya hukuman mati. Ini adalah kejahatan besar. Sudah membunuh, juga merekayasa peristiwa kejahatan,” katanya kepada merdeka.com. Dia menduga kasus pembunuhan ini terjadi karena adanya keserakahan. Sehingga tidak dapat dikorelasikan dengan gagalnya pengkaderan dalam tubuh Polri. Walaupun, masih ada perilaku sejumlah anggota yang belum sepenuhnya baik.

“Ini kan masalah moral dan keserakahan. Secara logika akal sehat ini sulit diterima. Tapi kenyataannya terjadi,” ujarnya. Edi menerangkan, kasus Brigadir J ini telah menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri turun menjadi 28 persen. Namun dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan istrinya sebagai tersangka, dia menyakini, kepercayaan publik akan kembali naik.''Kapolri kita lihat sangat tegas. Ini memang menjadi pertaruhan Polri untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat,” tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar