Awal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Tak Ada Adegan Pelecehan
Salah satu adegan yang melibatkan Putri Candrawathi.
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat memunculkan pertanyaan terkait adegan awal yang diperagakan para tersangka. Peragaan yang tidak ditayangkan Youtube TV Polri itu ternyata bukanlah pelecehan seksual.Rekonstruksi dilangsungkan di tiga lokasi. Adegan pada TKP di Magelang, Jawa Tengah, diperagakan di sebuah aula. Dua lokasi lainnya di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, sampai ke rumah dinas Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga.Total 74 reka adegan diperagakan selama lebih kurang 7,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai sekitar pukul 17.30 WIB.
Awal reka ulang yang tidak ditampilkan Youtube TV Polri ternyata bermula dari peragaan kejadian di Magelang, Senin, 4 Juli 2022. Ketika itu, Brigadir J hendak membopong Putri Candrawathi karena merasa kelelahan, namun ditegur Kuat Ma'ruf. Bharada E alias Richard Eliezer juga ada di sana."Peristiwa yang di Magelang tanggal 4, Ibu PC sedang nonton televisi, terus J mau bopong ajak Richard, ditegur sama Kuat," papar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Rabu (31/8).
Dalam adegan itu, Taufan yang menyaksikan langsung proses rekonstruksi juga mengakui bahwa ancaman dari Kuat kepada Brigadir J atas tindakannya mau membopong Putri."Dia hanya mau bopong tapi ga terjadi, karena langsung dilarang, 'Hei jangan, apaan Kau?'," kata Taufan sambil menirukan ancaman yang dilontarkan Kuat."Ada upaya mereka menganggap itu tidak lazim. Mereka bilang ga senonoh, masa dia (Brigadir J) mau bopong ibu, walaupun dia nggak sendiri, dia ajak si Richard, tapi belum dilakukan, ditegur (Kuat)," sambungnya.
Dalam proses rekonstruksi, sejak awal mula dimulai tidak diperagakan adegan pelecehan. Menurut Taufan, hal itu tetap dibenarkan karena terkait tindakan asusila bisa tidak ditayangkan."Nggak (tidak diadegankan), tapi dibenarkan kata banyak ahli hukum dibenarkan, kalau itu menyangkut kesusilaan tidak direkonstruksikan," jelasnya.Lantas seusai kejadian teguran Kuat, adegan rekonstruksi melompat ke tanggal Kamis 7 Juli 2022 sore. Momennya ketika Susi asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo dan Kuat mendengar suara Putri dari kamar. Saat dihampiri, ada Brigadir J di dalam."Eh itu iya iya (ada suara Putri), artinya itu kan peristiwa yang di kamar tidak direkonstruksi kan. Iya (ada) Susi dengar ibu nangis-nangis," kata Taufan.
Terkait penyebab Putri nangis, kata Taufan, tidak dijelaskan jelas apa yang menyebabkan hal tersebut. Hal itu akan terungkap dalam persidangan nantinya."Iya dilakukan (Susi dengar suara Putri). Nanti pasti akan diuji oleh hakim dan jaksa di pengadilan, pengacara juga akan menguji," ucapnya.Lantas, adegan berlanjut dengan Kuat yang melihat Brigadir J keluar dari kamar sontak emosi langsung mengancamnya memakai pisau. "Iya dia (Kuat) marah, karena dianggapnya 'kamu ini gangguin ibu aja'," cerita Taufan.Taufan menyampaikan jika ancaman dari Kuat itu memiliki konektivitas apabila dikaitkan dengan keterangan Pacar Brigadir J, Vera yang mengaku ditelepon terkait ancaman dari Kuat apabila berani naik ke atas kamar Putri.
"Dia marah, itulah kalau disinkronkan dengan telepon antara J dengan Vera memang dia ceritakan diancam sama si Kuat, salah dengar kan skuad skuad. Ga ada bilang (kenapa diancam), dia telpon sama Vera ga sebut, kenapa diancam? Ga tau tuh si kuat itu, katanya aku ga boleh naik ke atas," bebernya.Barulah setelah itu adanya ancaman itu, tayangan TV Polri baru menyiarkan tayangan dengan adegan nomor 10 yang memperlihatkan Bripka RR dan Kuat bertemu di rumah Magelang. Keduanya terlihat berbincang.
Lantas pada adegan ke 11 Putri terlihat terbaring di tempat tidur di sebuah kamar. Putri terlihat memakai pakaian serba putih dalam memperagakan adegan tersebut. Terlihat Kuat menghampiri Putri yang ternyata berlangsung percakapan nasihat untuk tidak melakukan ancaman."Iya begitu, versinya dia begitu, minta orang ini (Brigadir J) diberhentikan ajalah, ga usah ribut-ribut (nasihat ke Kuat jangan lakukan ancaman)," terang Taufan.Setelah itu, Kuat keluar kamar dan menemui Bripka R. Lalu Bripka R menghampiri Putri di kamar yang kemudian Bripka R keluar menyerahkan senjata api laras panjang ke Bharada E.Sementara, dalam reka adegan berlanjut Putri Candrawathi nampak berbaring. Sementara Brigadir J terlihat duduk di lantai dan Putri tetap berbaring.
Masuk ke adegan 16 A tanggal 8 Juli 2022, empat tersangka memperagakan detik-detik meninggalkan rumah Magelang untuk pulang ke Jakarta. Keempat tersangka adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.Putri, Bharada Eliezer, Kuat, dan saksi Susi (ART Ferdy Sambo) memperagakan masuk ke mobil berpelat B-1-MAH untuk perjalanan pulang ke Jakarta. Reka adegan tersebut dilakukan di depan rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Sebelum masuk ke mobil, Bharada E memperagakan serah terima senjata dari Bripka Ricky. Senjata itu kemudian dibawa Bharada E, yang duduk di kursi depan kiri.
Tersangka Kuat Ma'ruf lalu memperagakan duduk di kursi pengemudi. Sementara Putri Candrawathi, di mobil yang sama, duduk di kursi penumpang persis di belakang Kuat Ma'ruf.Saksi Susi duduk di samping Putri atau belakang kursi Bharada E. Sementara Bripka RR masuk ke mobil lain yang posisinya di belakang mobil Putri Candrawathi. Bripka Ricky semobil dengan Brigadir J.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan di tiga lokasi. Pertama, di sebuah aula yang menjadi lokasi penggantian peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Di lokasi itu terlihat tersangka Putri, Bripka RR, Bharada E, KM meragakan sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pd tgl 4, 7 dan 8 Juli 2022.Lokasi kedua digelar di rumah pribadi Jalan Saguling dengan sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa pada tgl 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J. Adegan-adegan ini menampilkan proses perencanaan Irjen Ferdy Sambo kala itu untuk merancang skema pembunuhan.
Lalu, lokasi ketiga berada di rumah dinas (rumdin), Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga. Lokasi ini menjadi titik tempat eksekusi penembakan Brigadir J.Proses rekonstruksi ini dihadiri tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pihak pengawas eksternal.Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.(Net/Hen)
Tulis Komentar