Dikonfrontir dengan Bharada E dan Kuat Maruf

Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan

Ferdy Sambo Peluk Erat Istri Saat Rekonstruksi.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merampungkan pemeriksaan sekitar 12 jam sejak diperiksa pukul 11.00 hingga pukul 23.45 WIB, pada Rabu (31/8).Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, Putri dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Putri juga dikonfrontir dengan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka R dan Kuat Maruf.

"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," kata Arman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8) malam.Namun menurut Arman, Putri tak langsung ditahan dalam pemeriksaan yang berjalan sekitar 12 jam tersebut. Arman mengatakan, Putri tak ditahan setelah penangguhan penahan diajukannya dikabulkan penyidik Bareskrim Polri.Arman menjelaskan pengajuan penangguhan pemohonan penahan Putri itu merujuk Pasal 31 ayat 1 KUHAP dengan alasan kemanusiaan.

Pasal 31 ayat 1 KUHAP berbunyi 'Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.'Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujar dia.


Arman memastikan, kliennya itu tidak akan melarikan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, Putri sudah dilakukan pencekalan."Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi enggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tegasnya.Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Ia disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56.Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar