Hasil Temuan Tim

Kesimpulan Komnas Perempuan Rugikan Brigadir J dan Untungkan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi-Brigadir J.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) membuka kembali kemungkinan terjadinya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Padahal berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri, tidak ditemukan dugaan pidana pelecehan tersebut.Bahkan, Bareskrim Polri menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan.

Namun Komnas Perempuan menepis. Berdasarkan temuan timnya, Putri merasa malu, menyalahkan diri sendiri, dan takut pada ancaman pelaku serta dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya sehingga enggan melaporkan pelecehan yang
dialaminya.Melihat kasus yang dialami Putri, Komnas Perempuan kembali berpikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kasus pelecehan seksual."Posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun laki-laki, pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan (Putri) berkali-kali," kata Ketua
Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (1/9).Tapi korban pelecehan tidak hanya bisa dialami perempuan. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amrel mengingatkan, laki-laki juga bisa menjadi korban pelecehan seksual.

Menurutnya, Komnas Perempuan kerap sekali menggunakan teori relasi kuasa yang artinya kejahatan atau kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang dominan berkuasa ke pihak yang dikuasai.Dalam kasus pelecehan seksual Putri, baik yang terjadi di Magelang maupun di Duren tiga. Sosok Brigadir J bukan lah sosok yang dikatakan berkuasa atas hal tersebut."Saya tidak membayangkan bahwa seorang brigadir berada yang posisi superior. Dengan demikian apabila diterapkan terhadap teori relasi kuasa, justru yang terjadi adalah pelecehan seksual dimana korbannya adalah laki-laki dan pelakunya perempuan," katanya kepada Merdeka.com, Jumat (2/8).


Reza juga mempertanyakan manfaat Komnas Perempuan melemparkan kembali ke publik pernyataan atau simpulan bahwa pelecehan seksual terhadap Putri itu ada. Sebab dugaan yang menyudutkan Brigadir J tersebut tidak mungkin dilanjutkan ke proses hukum."Karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas (Perempuan). Jadi mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang diduga kuat oleh Komnas perempuan sebagai pelaku kekerasan seksual," tegas Reza.Sedangkan untuk Putri tidak akan memperoleh manfaat lagi dari narasi pelecehan tersebut. "Konkretnya korban pelecehan seksual mendapatkan restitusi dan kompensasi," imbuhnya.

Dampak pernyataan Komnas Perempuan tersebut, Reza menilai, Putri justru mendapatkan keuntungan. Salah satunya mendapatkan simpati dari publik.Putri juga dapat menjadikan pernyataan Komnas perempuan sebagai dalih pembelaan diri di persidangan nanti dengan harapan bebas murni."Dari situlah kita bisa takar, dalam tragedi Duren Tiga berdarah. Pernyataan atau kesimpulan Komnas perempuan punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J namun menguntungkan PC," tutup Reza. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar