Ngototnya soal Skenario Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Ferdi Sambo
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polri telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Dalam 74 reka ulang tersebut, tak terungkap pelecehan yang dilakukan korban terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Padahal pelecehan itu menjadi pemicu peristiwa berdarah di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.Bahkan, Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan.kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.
Namun, Komnas Perempuan dan Komnas HAM malah menemukan adanya dugaan pelecehan kepada Putri yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Sayangnya belum jelas bentuk pelecehan yang dimaksud.“Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik baik dan keterangan P dan FS mengenai peristiwa ini," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (1/9) lalu.Berdasarkan temuan Komnas Perempuan, mulanya Putri enggan melaporkan pelecehan yang dialami karena beberapa faktor. Adapun faktor yang dimaksud seperti rasa malu, menyalahkan diri sendiri, dan takut pada ancaman pelaku. Selain itu, Putri juga takut akan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini.
''Posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun laki-laki, pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan (Putri) berkali-kali," ujar Andy. Berangkat dari situ, Komnas Perempuan kembali berpikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk menghilangkan kemungkinan adanya kasus pelecehan seksual."Hal itu sangat kompleks dan dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender, usia, juga kekuasaan lainnya," tutup dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo pun mengungkap motif melakukan pembunuhan berencana tersebut karena emosinya tersulut setelah mendapat laporan perbuatan Brigadir J terhadap istrinya yang terjadi di Magelang. Perbuatan tersebut melukai harkat dan martabat keluarganya.Hal ini dikatakan Ferdy Sambo kepada penyidik Timsus Polri saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8) lalu.
Meskipun demikian, kubu Brigadir J mematahkan dugaan pelecehan tersebut. Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menegaskan tidak percaya dengan pengakuan Putri yang masih mengaku sebagai korban pelecehan. Pasalnya, Putri kerap memberikan pernyataan yang berbeda-beda ketika diperiksa."Ya tidak percaya lah. Orang pertama dibilang (pelecehan itu terjadi) di Duren Tiga kok (sekarang) lompat ke Magelang dan di Magelang kan sudah kita patahkan dia ada WA-WA (WhatsApp) dengan adik dari pada almarhum. Mana ada korban pelecehan ber-WA ria dengan adik pelaku. Kan begitu," kata Kamaruddin saat dihubungi, dikutip Senin (28/8) lalu.
Kamaruddin juga mempertanyakan kejadian dan kapan waktu dugaan pelecehan dialami Putri. Dia meminta hal itu dijabarkan ke publik secara rinci dan jelas."Kalau dari Duren Tiga ke Duren Dua itu masih dekat tetapi kalau sampai antarkota, antarprovinsi itu tidak masuk akal ya. Jadi musti tanyakan dulu Ibu Putri kapan dan di mana dia jadi korban, tanggal berapa, hari apa, jam berapa biar gampang kita patahkan, kan gitu," tambah Kamaruddin.Menanggapi hal ini, Komnas HAM akan mencatat sekecil apapun perubahan keterangan yang disampaikan para tersangka saat menjalani pemeriksaan. Nantinya, pengubahan keterangan yang dilakukan akan didalami agar bisa diidentifikasi sebagai tindakan penghalangan keadilan (obstruction of justice) atau tidak.
"Saya kira ini dinamika ini perubahan-perubahan ini sudah menjadi catatan bagi Komnas. Apakah ini menguatkan Obstruction of justice, ini kami sedang melakukan penyusunan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (31/8) kemarin. Selanjutnya, Komnas Perempuan juga telah mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta berbeda dengan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah."Itu bukan kasus yang sama ya karena yang dihentikan laporan awal yang tanggal 8 Juli. Kalo ditanya alasannya apa, karena saat itu kan kita pemeriksaannya dalam kerangka keseluruhan seluruhnya, pelanggaran ham atas kematian Brigadir J," kata Andy dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM (1/9) kemarin.
Untuk kasus dugaan pelecehan di Duren Tiga, selama proses penyelidikan oleh tim khusus, dugaan pelecehan tersebut merupakan bagian skenario penghalangan penyelidikan yang dibuat oleh Ferdy Sambo sehingga laporan di kepolisian Jakarta Selatan dinyatakan gugur."Yang dilaporkan ibu PC itu kan peristiwa yang di Jakarta yang bagian dari rangkaian kasus Obstruction of Justice. Kalau bahasa Komnas HAM, membuat skenario, tapi kan disampaikan bahwa, peristiwa kekerasan seksual itu sendiri diduga terjadinya di Magelang," jelas Andy. (Net/Hen)
Tulis Komentar