Ditemukan Bawa Senpi Rakitan

Manejer PT KSJ Ditangkap Gelapkan Buah Sawit 16 Ton

Pelaku pengelapan buah sawit dan bawa senpi diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--  Seorang Manejer PT KSJ berinisial JAG ditangkap unit Reskrim Polsek Langgam bersama tim Buser Sat Reskrim Polres Siak, di Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (29/9) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.Namun Manejer Kebun PT KSJ yang sempat buron ditangkap di dalam mobil Toyota Rush dengan nomor Polisi BM 1475 CS  ditemukan senjata api (Senpi) rakitan beserta delapan butir peluru.Tanpa perlawanan pelaku penggelapan buah sawit sebanyak 16 ton milik perusahaan Jalan Koridor RAPP, di Km 66, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Langgam.

Sementara kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan manajer kebun ini terungkap, dari laporan Sumana Tarigan (55) ke Polsek Langgam,pada tanggal 20 September 2022 lalu.Ketika pelapor, mendapat informasi dari Jaenal Abidin Ginting bahwasanya buah sawit telah dipanen di blok B5 dan B1 di kebun Sungai Jernih. Sedangkan jadwal panen seharusnya di blok A2.Maka saat ditelusuri ternyata dari pengakuan tukang panen sawit, mengaku diperintahkan oleh Manejer Kebun JAG. Kemudian dilakukan pengecekan.

Ternyata di dalam pembukuan panen di blok B5 dan B1 tidak ada di dalam pelaporan. Sehingga diduga telah terjadi penggelapan buah kelapa sawit lebih kurang 16 ton.Tidak itu saja juga ditemukan adanya  penjualan berondolan sawit sebanyak 4 mobil truk ebih kurang 32 ton. Hingga pihak perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp 100 juta lebih.Atas kejadian itu, Manejer PT KSJ dilaporkan ke Polsek Langgam. Kemudian Polsek Langgam yang mendapat laporan segera menindak lanjuti dan melakukan peneriksaan saksi-saksi.

Namun saat terlapor Manejer PT KSJ di panggil penyidik Reskrim Polsek Langgam tidak hadir  sebanyak tiga kali dan malah menghilang dari tempat kerjanya. Sehingga polisi memburu keberadaanya.

Ketika Manejer PT KSJ diketahui sedang bersembunyi di daerah Dayun, Kabupaten Siak, Kapolsek Langgam Iptu M Fadillah STrk, SH, MH, bersama anggotanya langsung turun melakukan penyelidikan.

Atas kerjasama dengan Tim Opsnal Polres Siak, pelaku berhasil ditangkal di jalan saat mengendarai mobil Rush. Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan.Alhasil di dalam mobil ditemukan senpi rakitan beserta delapan butir amunisi. Ketika diintrogasi oleh polisi, pelaku mengaku senpi jenis pistol itu juga-jaga yang diperoleh  dari temannya di Palembang.

Tetapi apapun alasannya Manejer PT KSJ, harus tersandung dua kasus sekaligus yakni di jerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang Tindak pidana tanpa hak melawan hukum membawa, menguasai senjata api beserta amunisinya dan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan.Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, akhir pekan lalu membenarkan adanya penangkapan penggelapan buah sawit yang kedapatan membawa senpi rakitan."Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Langgam untuk di proses hukum lebih lanjut. Dengan kasus penggelapan dalam jabatan dan kepemilikan senpi," pungkas Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar