Karena Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

KPU Kecewa terhadap Bawaslu Lingga 

Kpu Ilustrasi

TANJUNGPINANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga yang mengabulkan gugatan Bakal Calon Legislatif
(Bacaleg) kasus tindak pidana korupsi dinilai telah mencederai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). ''Jelas keputusan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan PKPU yang sudah ditetapkan. Karena dalam regulasi tersebut Bacaleg eks koruptor tidak diperbolehkan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulityo, Kamis (6/9) di Tanjungpinang. Karena PKPU tersebut lanjut Widiyono adalah petunjuk teknis untuk penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Ditegaskannya, wajar jika keputusan kontroversi tersebut membuat pihaknya kecewa dengan putusan Bawaslu Kabupaten Lingga yang meloloskan Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi. Pria yang duduk sebagai Devisi Hukum tersebut menjelaskan, hasil verifikasi jelas bahwa Bacaleg terkait dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sementara dalam putusan Adjudikasi justru diloloskan Bawaslu Lingga. Tentu ini akan sangat mencederai untuk terlaksana Pemilu yang baik, jujur dan adil,'' papar Widiyono. Menurut Widyono, Bacaleg tersebut berinisial MA tersebut merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga dari daerah pemilihan 3. Dalam syarat pencalonan, MA juga sudah menyertakan vonis putusan, oleh karena itu, KPU Lingga tidak memasukkan namanya dalam daftar
calon sementara (DCS)."Karena sangat bertentangan tentunya, kami akan melakukan berbagai upaya untuk menjawab keputusan tersebut. Kami
menilai Bawaslu Lingga bertindak seperti Mahkamah Agung RI," tegasnya.

Ditegaskannya juga, tidak setuju akan putusan itu, KPU Kepri langsung memberikan jawaban. Dalam jawaban itu disampaikan beberapa hal. Yakni gugatan disebut Kompetensi Absolut yaitu salah tempat dalam menggugat, seharusnya bacaleg terkait menggugat di MA RI. Namun regulasi yang sudah mengikat seperti tidak dipandang. ''Maka dalam Petitum kami sampaikan, tidak menerima gugatan pemohon, menolak gugatan pemohon, dan menyatakan menunggu Putusan MA RI. Kita tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang,'' tutup Agung.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan yang membidangi Hukum dan Data Informasi menilai, keputusan Bawaslu Lingga sudah sesuai dengan kewenangannya. Apalagi Bacaleg terkait sudah mendeklirkan diri sebagai mantan terpidana korupsi. Hal itu tentunya sudah sesuai dengan tuntan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

''Bahkan PKPU tersebut poitnya sama dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 240 mengatur tentang syarat calon. Artinya dengan adanya pengumuman di media, dia sudah memenuhi syarat yang dimaksudkan," tegas Indrawan.

Menurut Indrawan, PKPU hanya mengatur yang hubungan dengan Partai Politik. Yakni tidak dibenarkan mencalonkan mantan terpidana korupsi,
narkoba dan kejahatan sesksual. Menyikapi keputusan tersebut, KPU Lingga masih bisa mengajukan keberatan atau permintaan koreksi ke
Bawaslu RI. Jika memang keputusan akhir harus dimenjadi Daftar Calon, maka KPU harus menghormati itu.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar