Tiga Kriteria Utama Honorer K2 Bisa Ikut Tes CPNS
Aksi honorer K2 unjukrasa
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan bahwa tidak semua tenaga honorer K2 (kategori dua) yang bisa mendaftar CPNS 2019. Diketahui, dari total jumlah tenaga honorer K2 sebanyak 438.590 orang, hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar. Ketentuan usia maksimal 35 tahun menjadi ganjalan utama. ’’Honorer K2 yang eligible (bisa, Red) ikut mendaftar penerimaan CPNS hanya 13.347 orang,’’ kata Mohammad Ridwan.
Mereka bisa mendaftar diantaranya karena usia masih kurang 35 tahun per 1 Agustus 2018. Kemudian jalur khusus untuk honorer hanya dibuka bagi guru dan tenaga kesehatan. Ridwan menegaskan saat ini ketentuan dalam undang-undang, batas usia mendaftar CPNS adalah 35 tahun. Sehingga pemerintah tidak bisa melanggarnya. Penjelasan pembatasan usia pendaftaran CPNS itu juga disampaikan Deputi Sumber Daya Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Dia mengatakan secara keseluruhan ada enam jalur khusus pendaftaran CPNS. Salah satunya adalah untuk para tenaga honorer K2.
Setiawan menjelaskan kriteria-kriteria tenaga honorer K2 yang boleh mendaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menterai PAN-RB 36/2018. Pertama, di dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tenaga honorer K2 harus masuk dalam database BKN. Kedua, usia pelamar maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. ’’Dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang,’’ katanya. Ketiga, bagi honorer K2 profesi guru wajib minimal berijazah S-1.Bagi tenaga kesehatan perawat dan bidang ijazah minimal Diploma III yang diperoleh sebelum 3 November 2013. Pada tahap seleksi, para pelamar jalur tenaga honorer K2 tetap melewati seleksi kompetensi dasar (SKD). Kemudian para tenaga honorer K2 ini tidak melewati seleksi kompetensi bidang (SKB) layaknya pelamar CPNS baru jalur umum. Sebab pengalaman kerja mereka selama ini sudah bisa menggantikan keberadaan SKB.(Net/Hen)
Tulis Komentar