Pengesahan Dilakukan di tengah banyak Penolakan

KUHP Disahkan, Ini Pasal-pasal Krusial yang Masih Jadi Sorotan dan Perdebatan

Demo tolak RKUHP di depan Gedung DPR

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12). Pengesahan dilakukan di tengah banyaknya penolakan.Penolakan terhadap RKUHP bukan baru terjadi belakangan ini. Sejak 2019, gelombang demonstrasi menolak RKUHP sudah terjadi di pelbagai daerah. Aliansi mahasiswa hingga masyarakat sipil kompak turun ke jalan.Penolakan ini bukan tanpa alasan. Dalam RKUHP, ada sejumlah pasal baru yang dianggap masih bermasalah.Misalnya, Pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden, Penghinaan, Demo Tanpa Izin Kena Pidana, hingga Larangan Penyebaran Paham Bertentangan dengan Pancasila.


Berikut sejumlah pasal krusial dalam KUHP yang masih jadi perdebatan:


1. Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden

Pengaturan tindak pidana penyerangan martabat presiden paling banyak ditentang dalam KUHP baru. Pasal 218 mengatur hukuman orang yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden dipidana paling lama tiga tahun. Lalu, pada pasal 219 bagi yang menyebarluaskan akan dipidana penjara paling lama empat tahun.

Meski begitu, tindak pidana ini dibuat sebagai delik aduan. Hanya presiden dan atau wakil presiden yang bisa membuat laporan. Terlebih, aturan ini tidak berlaku untuk penyampaian pendapat atau kritik. Dicontohkan dalam KUHP ini kritik melalui demo tidak termasuk dianggap menyerang kehormatan presiden dan atau wakil presiden.

2. Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Tindak pidana ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Tindak pidana ini mengatur penghinaan terhadap pemerintah dalam hal ini kekuasaan presiden yang dibantu wakil presiden dan menterinya. Serta lembaga negara yang dimaksud adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.Ancaman pidananya paling lama satu tahun enam bulan. Bila tindak pidana penghinaan itu menimbulkan kerusuhan, maka pidananya paling lama tiga tahun. Sementara bagi yang menyebarluaskan maksimal hukuman kurangan tiga tahun.Seperti pasal penghinaan presiden, pasal ini merupakan delik aduan. Hanya bisa dilaporkan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.


3. Pidana Penghinaan

KUHP yang baru mengatur tindak pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga fitnah. Aturan mengenai pencemaran nama baik yang dianggap pasal karet sebelumnya dihapus dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diatur dalam KUHP baru.Pidana yang diatur dalam bab penghinaan adalah, pencemaran nama baik dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan. Pidana fitnah dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana penghinaan ringan dengan penjara paling lama enam bulan. Pidana pengaduan fitnah dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun enam bulan. Pidana persangkaan palsu dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun enam bulan, serta pencemaran orang mati dengan ancaman enam bulan penjara.

4. Demo Tanpa Izin Kena Pidana

KUHP baru mengatur tentang pawai dan unjuk rasa dalam bagian tentang gangguan terhadap ketertiban umum. Orang yang melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa izin dapat dipidana enam bulan penjara.''Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 256 KUHP baru.

5. Pidana Terkait Kesusilaan

Sejumlah pasal terkait kesusilaan yang sempat jadi sorotan masyarakat masih diatur dalam KUHP baru. Dengan sejumlah perubahan.

Pertama, terkait perzinaan atau persetubuhan dengan orang bukan suami istri diancam pidana paling lama satu tahun. Dalam draf terbaru, tindak pidana ini menjadi delik aduan. Dengan terbatas yang bisa mengadukan adalah suami atau istri, serta orang tua atau anaknya.

Begitu juga dengan pidana kohibitasi atau hidup bersama tanpa hubungan perkawinan. Pidana ini juga merupakan delik aduan yang dibatasi pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri dan orang tua atau anak. Ancaman pidananya maksimal enam bulan penjara.

6. Hukuman Tindak Pidana Korupsi Rendah

KUHP baru mengatur pidana tindak pidana korupsi. Namun, hukuman penjara tindak pidana korupsi memiliki hukuman minimal penjara dua tahun, maksimal 20 tahun. Sementara juga diatur pidana penjara seumur hidup. Aturan ini diatur dalam pasal 603 dan 604.

7. Tindak Pidana Berat HAM

KUHP baru mengatur pidana genosida dan tindak pidana kemanusiaan. Komnas HAM meminta pasal ini dicabut. Sebab dianggap asas dan ketentuannya tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan. Aturan tersebut diatur dalam pasal 598 dan 599.

8. Hukuman Mati

Masuknya hukuman mati dalam KUHP baru banyak ditentang penggiat HAM. Alasannya sejumlah negara sudah banyak yang menghapus hukuman mati dalam hukum pidananya.

Dijelaskan dalam pasal 98 KUHP baru, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir mencegah dilakukan tindak pidana.

9. Living Law

KUHP baru mengatur terkait hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat. Pidananya melalui pemenuhan kewajiban adat.

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana," bunyi pasal 597.

10. Larangan Penyebaran Paham Bertentangan dengan Pancasila

KUHP baru memuat aturan larangan penyebaran dan pengembangan aturan komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Hukumannya yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. Frasa paham lain bertentangan dengan Pancasila ini dianggap dapat dijadikan alat kekuasaan untuk kriminalisasi oposisi.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar