Faktor Utama Kurang Displin 

95 Orang Meninggal Tabrakan di Pelalawan

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, saat press rilis akhir tahun 2022 di Mapolres Pelalawan didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, SH, MH, Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK dan Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH kemarin

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Setakat ini, kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di kabupaten Pelalawan cukup tinggi. Pada tahun 2022 sebanyak 95 orang meninggal dunia akibat tabrakan.Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, saat press rilis akhir tahun 2022 di Mapolres Pelalawan didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, SH, MH, Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK dan Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH.''Kasus Laka Lantas yang terjadi di tahun 2022, naik hampir 100 persen dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2021 Lakalantas sebanyak 159 kasus dan tahun 2022, sebanyak 263 kasus," ujar Kapolres Pelalawan.

Maka terjadi peningkatan kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelalawan, dengan rincian hingga Rabu (28/12/2022) jumlah laka lantas meninggal dunia sebanyak 95 orang, luka berat 86 orang, luka ringan 266 orang, dan kerugian materi sebanyak Rp 1,568 miliar lebih.Sementara di tahun 2021, tercatat nyawa melayang di jalan raya sebanyak 70 orang, luka berat sebanyak 65 orang dan luka ringan sebanyak 140 orang, dengan kerugian materi sebesar Rp 1,025 miliar lebih.

''Terjadi peningkatan Lakalantas dan banyaknya meninggal dunia, karena faktor utama dikarenakan kurang disiplin bagi pengguna jalan," ungkap Kapolres.Lanjut Kapolres, selain itu pengendara banyak tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak memakai helem, melawan arus dan ada beberapa ruas jalan dalam perbaikan dan kurang terpasangnya rambu-rambu lalulintas.

"Untuk menekan angka lakalantas yang terus meningkat. Kita mengaktifkan lagi 6 pos lantas di sepanjang Jalan Lintas Timur yakni Pos Simpang Beringin, Kiyap Jaya, Simpang Perak, Sorek, Pangkalan Lesung, dan Ukui,'' sebut Kapolres.Selain insiden kecelakaan cukup tinggi, yang terjadi di kota Bono juga pelanggaran lalulintas juga kerap terjadi, dimana tercatat tilang yang di keluarkan Satlantas Polres Pelalawan selama tahun 2022 sebanyak 3.932 perkara dan 5.203 teguran.Sementara tahun 2021 pengendara yang di tilang sebanyak 1.125 perkara dan 6.031 teguran. Dengan didominasi pelanggaran roda dua.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar