Cabuli Sembilan Murid, Guru Rebana Ditangkap
Ilustrasi borgol
BATANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Batang mengamankan MU (28) seorang guru rebana karena telah mencabuli sembilan orang anak di bawah umur. Modus pelaku melakukan aksi kepada para korban di luar jam mengajar dan berbeda beda perlakuannya."Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan di Polres. Pengakuannya sebelum melakukan para korban ini diajak jalan-jalan dulu, diberi jajan dan disuruh mainan game HP milik tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Dia menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Ada kemungkinan jumlah korban lebih dari satu."Masih kita dalami sejak kapan pelaku beraksi. Kita masih mendalami pemeriksaan ke para korbannya, sejak kapan perlakuan itu dilakukan oleh tersangka," jelasnya.Saat ini, pelaku yang merupakan warga Desa Priyonanggan Lor sudah diamankan di Mapolres Batang."Untuk pasal, dikenakan pasal UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2022 pasal pasal 82, tentang Perlindungan Anak. Pasal ini Kami junctokan dengan pasal 65 karena korban lebih dari satu. Hukumannya adalah 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal," tandasnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar