Dijerat Pasal 263 KUHP

Polisi Ringkus Tiga pelaku Pembuat STNK dan BPKB Palsu

Tiga pelaku pembuat STNK dan BPKB palsu diamankan polisi

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus jaringan Pemalsuan STNK dan BPKB. Ketiga pelaku yang diringkus yaitu Rubiyanto bin Surip (32), Sutrisno bin Surip (25), dan Supriyanto (19).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku diringkus di Wirosari Grobogan dan Truwolu Pencol, RT 01 RW 01, Ngaringan, Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah, dini hari. "Modus pelaku yaitu memalsukan STNK, dengan cara mencetak STNK Palsu, kemudian pada STNK Palsu tersebut ditempel hologram asli yang dicopot dari STNK asli. Sedangkan BPKB palsu, dengan cara mencetak halaman BPKB, kemudian ditempel dengan sampul asli BPKB yang dibeli dari Internet," kata Eko di Jakarta, Rabu (12/9).

Terkait kronologis pengungkapan, Eko menjelaskan, awalnya pada 5 Agustus 2018 lalu, Anggota Unit III Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi adanya penjualan STNK dan BPKB palsu melalui media sosial. "Kemudian tim melakukan undercover buy dan melakukan pemesanan, pada 10 Agustus 2018, anggota menerima STNK palsu, lalu tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pencetak STNK palsu bertempat tinggal di Truwolu," katanya. Setelah itu, lanjut Eko, tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan STNK dan BPKB.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 Set STNK palsu berikut pajak palsu, 26 lembar STNK Palsu, 30 lembar surat ketetapan Pajak daerah kendaraan mobil palsu, 199 STNK berikut Surat ketetapan pajak daerah untuk kendaraan motor yang dipalsukan. Kemudian 111 Surat ketetapan Pajak daerah untuk kendaraan bermotor roda dua yang dipalsukan, 65 STNK kendaraan bermotor roda dua yang dipalsukan, tiga BPKB asli, satu BPKB palsu, dua stempel Polda Metro Jaya, satu stempel Polda Jawa Tengah, satu stempel Polres Sragen," pungkasnya. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun penjara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar