Silahkan Ajukan Sengketa Pemilu

Silon Tak Bisa Diakses, Balon DPD RI Datangi Bawaslu Riau

Kehadiran Jenewar di Bawaslu Riau disambut  Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono, Hasan, Datuk Zulhidayat dan Amirudin Sijaya, Selasa (17/1/2023)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Riau, Jenewar, mendatangi Bawaslu Riau, Selasa (17/2/2023). Jenewar menyampaikan kendala teknis yang dihadapinya dalam proses pencalonan DPD RI dapil Riau.

Kehadiran Jenewar di Bawaslu Riau disambut  Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono, Hasan, Datuk Zulhidayat dan Amirudin Sijaya. Tidak hanya komisioner Bawaslu Riau, kedatangan Jenewar juga diterima oleh Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan DPD RI dapil Riau, Tarmizi.

Pada kesempatan pertemuan tersebut, Jenewar menjelaskan kendala yang dihadapinya. Sejak tanggal 16 Januari 2023 hingga tanggal 17 Januari 2023, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan dukungan.

"Sesuai jadwal yang dibuat KPU, dari tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023, kita diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan pasca KPU melakukan verifikasi administrasi," ujar Jenewar.

"Namun saat kita akan melakukan perbaikan, ternyata Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD tak bisa kita akses. Sehingga kita tidak bisa melakukan perbaikan yang dimaksud. Rugi kita 2 hari, tidak bisa melakukan perbaikan," tambah Jenewar.

Disampaikannya, akibat tidak bisa dibukanya akses Silon DPD ini, pihaknya tidak bisa tahu letak kesalahan dukungannya.

"Macam mana kita mau memperbaiki, kita tidak tahu apa yang salah dari kita. Lah, akses Silon DPD saja tidak bisa dibuka," tegasnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono menyarankan agar Jenewar terus melakukan kordinasi dengan KPU Riau.

"Silahkan kepada para calon untuk terlebih dahulu berkomunikasi intens dengan KPU Riau terkait kendala yang ada," kata Nanang.

Dilanjutkan Nanang, jika memang para calon ada yang merasa dirugikan atas proses pencalonan ini, maka para calon diberi ruang untuk mengajukan sengketa proses Pemilu.

"Ada ruang sengketa proses Pemilu yang diberikan kepada para peserta atau calon peserta yang merasa dirugikan haknya dalam Pemilu ini," tutur Kordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau ini.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar