Kepada Tamu Pengunjung ke Kantor

Tumbuhkan Engagement, Jasa Raharja Cabang Riau Berikan Cendera Mata 

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau Ahmad Ilham didampingi Kasubag SW dan Humas Hamzah Arrido saat menyerahkan cendera mata kepada pengunjung di kantor, Rabu (18/1/2023)

PRKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Sebagai bentuk penghargaan dan menumbuhkan engagement, PT. Jasa Raharja Cabang Riau berikan cendera mata kepada tamu pengunjung Gedung kantor di Jalan Sudirman No.285 Pekanbaru. Hal tersebut terlihat saat seorang warga masyarakat bernama Anto mendatangi gedung Kantor Jasa Raharja untuk meminta penjelasan lebih detail terkait jumlah kewajiban SWDKLLJ yang harus dibayarkannya di Kantor Samsat, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Kepala Bagian Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Riau, Ahmad Ilham, didampingi Kasubbag SW dan Humas, Hamzah Arridho, pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada bang.Anto yang telah bersedia datang langsung untuk mendengarkan penjelasan atas SWDKLLJ. 

"Kami sangat gembira dan menyambut baik atas inisiatif bang Anto ini, untuk mengetahui lebih rinci tentang kewajibannnya dalam registrasi ulang kendaraannya” jelas Ahmad Ilham.  

Pemberian cendera mata ini, sebagimana disampaikan Ahmad Ilham, merupakan inisiatif Jasa Raharja untuk menghargai tamu ataupun masyarakat yang mendatangi kantor. 

“Kami berharap dengan pemberian ini, walaupun nilai materinya relative kecil, tetapi akan menumbuhkan engagement keterikatan yang baik antara masyarakat dengan Jasa Raharja, tambahnya. 
 
Dijelaskannya bahwa membayar SWDKLLJ memiliki peranan sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan lain. SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. 

Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar