Tiga WN PNG Ditangkap
Ilustrasi borgol
JAYAPURA--(KIBLATRIAU.COM)--Tiga warga negara (WN) Papua New Guinea (PNG) ditangkap petugas Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG dan Bea Cukai. Mereka kedapatan membawa 11 kg ganja di wilayah Indonesia.Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, penangkapan itu berawal saat pihak Polsubsektor Skouw-WutungRI-PNG mendapatkan informasi bahwa ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa (21/2) dini hari sekitar pukul 02.45 WIT."Mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP, namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian, tepatnya di dalam mobil," ujar Victor Mackbon di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (22/2) siang.
Petugas dibantu masyarakat melakukan pengejaran. Mereka berhasil membekuk JY dan VA di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso Pukul 08.35 WIT. Keduanya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG.
"Ketiganya pun diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan awal para pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut akan di barter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya, namun hal tersebut masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif," ungkapnya.Victor Mackbon menegaskan, ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(Net/Hen)
Tulis Komentar