Tanpa Dokumen Resmi

Angkut 24 Ton BBM Oplosan, Tiga Orang Ditangkap 

Truk tangki yang diduga mengangkut BBM oplosan diamankan polisi

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan dua truk tangki yang mengangkut total 24 ton BBM diduga oplosan di Aceh Barat. Tiga orang ditangkap bersama kendaraan besar itu."BBM yang dibawa ditengarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis (16/3).Dia menjelaskan, dua truk tangki warna biru itu diamankan polisi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3/2023). Satu truk mengangkut 16 ton BBM, sedangkan satu lagi membawa 8 ton.

Polisi mengamankan tiga orang dalam kasus itu. Mereka diduga mengangkut BBM tanpa dokumen resmi. "Tiga terduga pelaku ini berinisial FH, HI, dan SP. Mereka masih diperiksa untuk diketahui modus operandi dan peran masing-masing," ujar Winardy.Dia menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki asal usul minyak tersebut. Polisi juga akan menguji BBM itu di laboratorium dengan melibatkan Pertamina.Saat ini, kedua unit truk tangki dan para terduga pelaku diamankan di Mapolda Aceh. "Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar