Incar Tersangka Kasus Korupsi BRKS Cabang Duri

Ditreskrimsus Polda Riau Terbitkan Sprindik Baru 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih mengembangkan kasus pengusutan kerugian negara Rp1,1 miliar di Bank Riau Kepri Syariah dengan pelaku END (56).Pasalnya Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menerbitkan surat penyidikan (Sprindik) baru sebanyak tiga surat.Bahkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati Riau dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).''Betul, SPDP sudah dikirim ke Kejati Riau,'' ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi Kiblatriau.com, Jumat (17/3/2023).

Selain itu, pada Sprindik baru penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.Tersangka END sendiri ditangkap pada tanggal 19 Januari 2023 lalu, di persembunyiannya di Yogyakarta. Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit II Kompol Teddy Adrian. Peristiwa dugaan korupsi terjadi periode bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Penyidik dalam hal ini berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti bukti fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Kemudian, Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. Fotokopi dokumen kredit 4 debitur. fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.Selain itu, penyidik juga telah menerima hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (APPKK) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat penyaluran pembiayaan itu, PT BRK mengalami kerugian mencapai Rp 1.103.660.905,27.Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Fik)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar