Minjam Uang untuk Modal

Anggota TNI jadi Korban Penipuan, Uang Rp250 Juta Raib

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial AN (45), menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan dilakukan RS (45), warga kelurahan Purbalingga Lor, Purbalingga, Jawa Tengah. Kasus penipuan itu bermodus modal usaha knalpot."Kasus penipuan ini dilakukan oleh tersangka berinisial RS (45) di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga pada tanggal 19 Maret 2019, sekitar pukul 21.00," kata Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Suyanto di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3).

Polisi menjelaskan kronologi kasus penipuan tersebut. Kronologi itu berawal saat RS meminjam uang sebesar Rp250 juta kepada korban berinisial AN (45), warga Kabupaten Banyumas, dengan jaminan sebidang tanah seluas 474 meter persegi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, serta hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025.RS yang telah ditetapkan polisi menjadi tersangka kemudian menjanjikan uang yang akan dijadikan sebagai modal usaha knalpot itu dikembalikan enam bulan setelah penyerahan pinjaman.

Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan, RS tidak kunjung mengembalikan pinjamannya itu kepada AN selaku korban. Bahkan, sebidang tanah dan hak sewa gudang yang dijadikan jaminan itu bukan milik RS, melainkan kepunyaan orang lain.Oleh karena itu, korban yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat segera melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 19 September 2022 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit 1 Satreskrim.

"Setelah dilakukan penyelidikan, RS akhirnya dapat kami amankan saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya pada tanggal 21 Maret 2023," kata dia.Dia mengatakan, barang bukti yang disita antara lain surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 terkait dengan penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp250 juta tertanggal 19 Maret 2019, satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban.

Selain itu, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp180 juta tertanggal 22 Maret 2017, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018, dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD Pilog tertanggal 5 Januari 2019."Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," kata dia, dikutip Antara.Sementara itu, tersangka RS mengaku sudah cukup lama mengenal AN, dan dia menawarkan bagi hasil kepada korban atas pinjaman uang yang akan digunakan untuk usaha di bidang pembuatan knalpot. "Cuma usaha knalpotnya enggak jalan," tandasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar