3 Kg Emas Disita

Empat Penambang Ilegal Ditangkap

Ilustrasi borgol

JAMBI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi meringkus empat pekerja yang terlibat penambangan emas tanpa izin (Peti) di simpang Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Dari tangan ketiganya disita 3 kg emas.Empat pekerja yang ditangkap berinisial I, N, JR, dan GB, warga Kabupaten Bungo, Jambi. Mereka masih diperiksa di Mapolda Jambi, untuk mendalami perannya masing-masing.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (31/3). Ketika itu mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti)."Ada 3 kg emas hasil tambang ilegal dan empat orang kita amankan. Barang bukti lainnya yang kita amankan berupa uang yang diduga hasil PETI sebesar Rp56 juta, satu unit mobil, handphone, dan buku tabungan," jelasnya.Dalam kasus ini, keempat orang itu akan dikenakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar