Dua Polisi Curi Timbangan Sawit Berujung Damai
Ilustrasi polisi
ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua polisi dari Polres Aceh Singkil ditangkap dan diperiksa Propam karena diduga terlibat pencurian timbangan sawit di Kota Subulussalam. Kedua polisi itu berinisial Bripka AS (45) dan HP (35).Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Hari Purnomo, membenarkan kedua polisi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Propam.Namun terkait kasus pencurian itu, tuturnya, korban sudah memaafkan terduga pelaku dan berdamai. Akan tetapi, proses pemeriksaan di internal kepolisian tetap dilakukan, sebab tindikan kedua polisi tersebut melanggar kode etik.
?Sudah dimaafkan oleh korban dan sudah damai. Tapi, pemeriksaan tetap dilakukan terhadap pelaku. Korban dan saksi-saksi diminta keterangan guna melengkapi berkas sidang kode etik,? kata Kompol Hari Purnomo kepada wartawan, Senin (10/4).Dia menjelaskan, kasus pencurian ini terbongkar ketika kedua polisi dan seorang warga sipil inisial FD (31), ditangkap petugas di daerah Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Setelah diselidiki, ternyata dua polisi tersebut merupakan personel Polres Aceh Singkil.
Kemudian, Kasie Propam Polres Subulussalam berkoordinasi dengan Polres Aceh Singkil untuk menjemput kedua polisi pencuri timbangan sawit itu."Keduanya tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri," jelas Kompol Hadi Purnomo.(Net/Hen)
Tulis Komentar