Amankan Sabu 28 kilogram

Gara-gara Kecelakaan, Dua Kurir Sabu Tertangkap

Ilustrasi borgol

DELI SERDANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua orang kurir sabu-sabu bernama Syahrizal (30) dan Rian Abdillah (27) ditangkap personel Polres Serdang Bedagai di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.Mereka ditangkap usai mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai. Polisi pun turut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 28 kilogram yang dibawa kedua tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan penangkapan itu terjadi pada Senin (1/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu para tersangka sedang melintas di tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor. Namun saat itu mereka mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai.“Kemudian warga menginformasikan kecelakaan itu ke petugas yang sedang patroli di sekitar daerah tersebut. Petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa dua tas ransel. Petugas yang curiga langsung mengamankannya,” kata Oxy, Kamis (4/5).

Pada saat diinterogasi, kata Oxy, salah satu tersangka mengaku jika tas ransel yang dibawanya berisi sabu-sabu. Salah satu tersangka bahkan sempat melarikan diri.Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personel Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai dan langsung turun ke lokasi. Dua jam kemudian petugas berhasil menangkap tersangka yang melarikan diri.“Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas berhasil menemukan sebanyak tiga bungkus lagi barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut,” ujar Oxy.Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial D untuk menjemput sabu-sabu tersebut dari wilayah Rantau Prapat. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.

“Sabu-sabu itu hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di sana. Tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melakukan perbuatan yang sama sebanyak satu kali,” jelas Oxy.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat enam tahun.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar