Dari Partai Aceh

Anggota DPR Ditangkap Karena Narkoba

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)--  Anggota DPR Kabupaten Bener Meriah yang ditangkap polisi karena memakai narkoba, merupakan kader Partai Aceh. Pria itu bernama Yuzmuha (41 tahun). Berdasarkan tes urine yang dilakukan Polres Bener Meriah, Yuzmuha positif menggunakan narkoba jenis sabu.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Bener Meriah, Baharuddin Usman, membenarkan bahwa Yuzmuha adalah kader Partai Aceh."Benar, yang bersangkutan adalah kader Partai Aceh," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (5/5) malam.Baharuddin mengatakan, sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai Aceh, anggota yang terbukti menggunakan narkoba akan diberhentikan secara tidak hormat.

Terkait Yuzmuha yang kini menduduki kursi DPRK Bener Meriah, Baharuddin menegaskan bakal mengambil langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) segera."Kalau (Yuzmuha) sudah tersangka, maka langkah PAW harus ditempuh segera," tegasnya.Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap anggota DPRK Bener Meriah Yuzmuha bersama dengan tiga warga lainnya berinisial inisial A (31), WE (37), dan ZH (55).Keempat tersangka ditangkap di dua tempat terpisah, yakni di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, pada Rabu (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB."Dari tersangka Y (Yuzmuha) kita amankan barang bukti berupa alat isap sabu, sisa sabu, serta mancis," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar