Jaksa KPK Tuntut Pengacara Penyuap Hakim Agung 9 Tahun 4 Bulan Penjara
Kedua terdakwa saat ditangkap KPK.
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua pengacara yang didakwa menyuap hakim agung dengan 9 tahun 4 bulan penjara dan hukuman 6 tahun 5 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat suap untuk mengatur vonis kasasi.Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023) malam. Dua terdakwa yang dituntut yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU KPK, Wawan Yunarwanto."Terdakwa dua, Eko Suparno dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," dia melanjutkan.Hal yang memberatkan, JPU menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka merusak citra Mahkamah Agung sekaligus profesi advokat.Sementara yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.Diketahui, kasus ini bermula saat KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Pada tahun 2021, dua orang deposan bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berkonsultasi dengan Theodorus selaku advokat karena ada haknya yang tidak dipenuhi oleh KSP Intidana.Singkat cerita, Yosep dan Eko yang menjadi kuasa hukum 10 orang deposan KSP Intidana mengajukan kasasi dengan tujuan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015.
Dalam pengurusannya itu, terjadi pemberian "pelicin" untuk pengurusan perkara di MA agar kasasi dikabulkan. Kedua kuasa hukum itu menjadi perantara pemberian uang ribuan dolar Singapura, salah satunya untuk Hakim Agung (saat ini nonaktif),
Sudrajad Dimyati sebesar 80 ribu dolar Singapura.Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Sudrajad Dimyati.(Net/Hen)
Tulis Komentar