Seharga Rp300 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Optik

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pencurian kabel optik bernilai ratusan juta rupiah, pada Jumat (12/5) sore. Kabel optik yang dicuri itu enam gulungan besar (haspel) dengan panjang sekitar 18 ribu meter. Harganya ditaksir Rp300 juta.Kedua pencuri yang ditangkap berinisial JA (36 tahun), warga asal Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya, serta HS (39 tahun), warga Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh.

 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kedua pelaku mencuri kabel optik tersebut di sebuah rumah di kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.“Kabel ini milik PT Citra Tel. Dua bulan terakhir, sengaja disimpan di halaman rumah JA, mantan pegawai perusahaan itu,” katanya, Sabtu (13/5).

Kasus pencurian terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan, mengarah kepada kedua pelaku tersebut. Saat ditangkap, selain enam gulungan besar kabel optik, polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai alat bantu mengangkut kabel yang dicuri.Sementara itu Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh, Ipda Ghozi Alfalah, mengungkapkan pelaku tertangkap saat hendak menjual serta mengirim hasil curiannya. Pengiriman kabel dilakukan dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang (kargo) di Banda Aceh.

Kabel-kabel itu diketahui hendak dikirim ke Batam setelah adanya calon pembeli di sana. Bahkan, penadah juga telah membayarkan uang muka kepada pelaku senilai Rp32 juta.“Jadi satu truk digunakan untuk mencuri kabel, sementara satu truk lagi (milik jasa pengiriman barang/kargo) digunakan untuk mengangkut dan mengirim kabel ke Batam,” jelasnya.Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna diproses hukum lebih lanjut.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar