Sodomi 5 Santri, Guru Mengaji Ditangkap
Ilustrasi borgol
ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang guru mengaji di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, MIH (26) ditangkap polisi karena menyodomi sedikitnya lima santri. Tindakan bejat pria itu dilakukannya di dayah (pesantren) tempatnya mengajar di Kecamatan Timang Gajah."Para korban anak laki-laki," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).Nanang menjelaskan, kasus tersebut terbongkar saat salah satu korban memberi tahu orang tuanya bahwa dia telah disodomi pelaku. Lantas orang tua korban membuat laporan ke polisi pada 10 Mei 2023.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap MIH di kawasan Timang Gajah. Kepada penyidik, pria itu mengakui telah menyodomi lima orang santri. Dua di antaranya telah tamat dari pesantren.Pelaku juga mengklaim pernah menjadi korban sodomi, hingga kemudian mempengaruhinya menyodomi orang lain."Modus tersangka meminta para korban memijat badannya di dalam kamar dayah, lalu melakukan perbuatan tak senonoh itu," ujar Nanang.Tersangka MIH kini ditahan di Mapolres Bener Meriah. Dia dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Net/Hen)
Tulis Komentar