Menuju Perubahan dan Perbaikan

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka. Ini Kata AHY

Agus Harimurti Yudhoyono

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merasa bersyukur, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang  Pemilu. Pasal yang digugat mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.Dengan putusan MK tersebut, maka Pemilu 2024 tetap memakai sistem coblos caleg.“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu  
Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024,” kata AHY, kepada wartawan, Kamis (15/6).Menurut AHY, putusan MK tersebut merupakan wujud dari keadilan yang berpihak pada kedewasaan demokrasi. Bahwa hukum di Indonesia telah berpihak pada hak  rakyat sesuai amanat reformasi.

AHY kemudian menitipkan pesan kepada rakyat Indonesia dan kader Partai Demokrat khususnya, untuk terus mengawal Pemilu 2024 agar berlangsung demokratis, jujur, dan adil.“Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju  Perubahan dan Perbaikan,” imbuh AHY.Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.Dalam putusannya, MK menolak  permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem coblos caleg.

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6)."Berdasarkan UUD RI 1945 dan  seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,'' tutur Ketua MK Anwar Usman.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar