Sebanyak 1.175 bacaleg Dinyatakan Mampu

Gara-gara Tak Mampu Baca Alquran, 19 Bakal Caleg Gugur

Ilustrasi Pemilu.

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan pihaknya memberi kesempatan partai politik menggantikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak lulus uji baca Alquran. Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri mengatakan bahwa bacaleg yang tidak lulus uji baca Alquran dipastikan gugur dari pencalonan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat."Kemampuan membaca Alquran merupakan syarat bagi bacaleg. Apabila tidak mampu, bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak dapat ditetapkan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024," kata Syamsul Bahri dilansir Antara, Jumat (16/6/2023).

Uji baca Alquran hanya bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang beragama Islam. KIP Aceh, kata Syamsul Bahri, sudah melaksanakan uji baca Alquran pada tanggal 6-12 Juni 2023. Dari 1.781 bacaleg, sebanyak 1.194 orang yang mengikuti uji baca Alquran dan 582 bacaleg tidak ikut serta lima bacaleg nonmuslim."Dari 1.194 bacaleg yang ikut uji baca Alquran, sebanyak 1.175 bacaleg dinyatakan mampu dan 19 orang tidak mampu. Jadi, bacaleg yang tidak memenuhi syarat uji baca Alquran sebanyak 601 orang, dengan perincian 582 orang tidak ikut dan 19 orang tidak mampu baca Alquran," katanya.

Syamsul Bahri mengatakan bahwa pengajuan bacaleg pengganti karena tidak mampu baca Alquran oleh partai politik pada saat tahapan perbaikan yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023."Terhadap bacaleg pengganti juga diwajibkan mengikuti uji baca Alquran yang dijadwalkan pada tanggal 10 hingga 15 Juli 2023. Uji baca Alquran khusus untuk bacaleg beragama Islam, nonmuslim tidak,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar