Berumur 17 Tahun Berhak Memilih

Abdul Rahman: 103 Ribu Data di DPT Riau Pemilih Pemula

Abdul Rahman

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Adanya data pemilih sebanyak 103.118 orang yang terancam hak pilihnya sebagaimana diterbitkan di sejumlah pemberitaan media online pasca rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat KPU Provinsi Riau, Rabu (27/06) lalu maka perlu diluruskan. Sekaligus klarifikasi ini sebagai ruang untuk meminta hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi, karena pemberitaan sebelumnya hanya sumber sepihak tidak ada diberikan ruang penjelasan dari KPU Provinsi Riau, sebagai pihak yang mengerti dan mengelola data pemilih di tingkat provinsi.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman menegaskan, bahwa angka pemilih tersebut adalah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el yang rinciannya pemilih di bawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sejumlah 52 orang, berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun 23.768 orang, 19 tahun 15.526 orang, 20 tahun 6.772 orang, dan usia di atas 21 tahun 23.303 orang. Pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu belum mempunyai KTP-el. Namun berdasarkan regulasi di PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar  Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.
''Terutama melalui Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) pada data Nomor Kartu Keluarga (NKK) bersamaan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah kepada KPU Republik Indonesia di akhir 2022 lalu,” tegas Abdul Rahman, Sabtu (1/7/2023).


Menurut Rahman, ini perlu dipahami oleh publik, bahwa langkah KPU ini dalam rangka menjaga hak konstitusional warga negara bahwa yang sudah minimal berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 berhak memilih. Meskipun yang bersangkutan pada saat Coklit belum punya KTP-el. ''Di Pemilu sebelumnya data pemilih non KTP-el ini tidak dimasukkan, hanya ditandai saja sebagai pemilih pemula untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk digesa penerbitan KTPel-nya,” jelas Rahman.

Dengan data sebanyak 103.118 pemilih potensial non-KTPel, Rahman menyakini waktunya cukup bagi Dikdukcapil menerbitkan KTPel-nya. Ada waktu kurang 7 (tujuh) bulan lebih. Bahkan Disdukcapil terus bergerak, di saat ini saja misalnya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan informasi sudah menerbitkan 2.000 KTPel baru.

 

DPT di Riau: 4.732.174 Pemilih


Disebutkan Rahman, jumlah pemilih non KTP-el se-Riau yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Provinsi Riau Pemilu 2024 pada 27 Juni 2023 di Pekanbaru mencapai 103.118 pemilih dan sudah include dalam DPT Riau yang berjumlah 4.732.174 pemilih tersebut. ''Jadi pemilih non KTP-el ini sengaja ditetapkan dan dibuka secara umum dalam Rapat Pleno Terbuka justru untuk merawat hak pilih mereka meskipun belum saatnya berKTP sekarang karena belum berumur 17 tahun tapi akan berumur 17 tahun atau lebih saat  Pemilu 14 Februari 2024.'' ujar Abdul Rahman anggota KPU Riau yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Riau.

Langkah ini terbilang cukup strategis karena jauh sebelum pencoblosan sudah terdata dan dimasukkan dalam DPT, sehingga surat suaranya juga turut disediakan oleh KPU nantinya. Perlu diketahui jumlah pemilih non KTP-el ini pada saat penetapan DPS tanggal 13 April 2023 adalah 110.920 pemilih lalu saat penetapan DPSHP turun 105.775 pemilih dan pada Rekapitulasi DPT tingkat provinsi Riau terus turun diangka 103.118 pemilih.

''Perekaman KTP-el jenis pemilih ini terus berprogres. Jika dihitung perhari ini pun jumlahnya terus mengalami penurunan. Kami baik KPU Provinsi Riau maupun KPU Kabupaten/kota se-Riau sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal ini Disdukcapil baik secara lisan maupun tertulis sebelum penetapan DPT tingkat provinsi agar pemilih jenis ini diatensi secara serius dan tentunya juga menjadi tugas kita bersama untuk terus mengawal proses ini,'' tambah Rahman.Untuk diketahui bahwa syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS nanti selain terdaftar dalam daftar pemilih juga harus memiliki KTP-el. (Rls)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar