12 Bakal Calon DPD RI Telah Ajukan Dokumen Perbaikan ke KPU Riau
KPU Riau saat menerima perbaikan dokomen bakal caleg Calon DPD RI kemarin
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejauh ini, sudah ada 7 bakal calon anggota DPD RI pemilihan Provinsi Riau ajukan dokumen perbaikan syarat calon kepada KPU Riau. ''Ya hari ini 7 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau ajukan dokumen perbaikan syarat calon. Kemaren sudah ada 5 bakal calon yang mengajukan, jadi hingga hari ini sudah 12 bakal calon anggota DPD yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon kepada KPU Riau,'' ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Joni Suhaidi di sela-sela aktifitasnya di KPU Riau Selasa (4/7/2023).
Joni mengungkapkan bahwa bakal calon anggota DPD yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon hari ini adalah Marjoni Hendri, Chaidir, Pebrialin Razak, Eddy Budianto, Edwin Pratama Putra, Arif Eka Saputra dan Alpasirin.KPU Riau berharap agar bakal calon anggota DPD maupun DPRD agar segera mengajukan dokumen perbaikan syarat calon, jangan menunggu hingga akhir-akhir waktu walaupun masih tersedia beberapa hari lagi dari 14 hari kesempatan sesuai tahapan pencalonan.
''Hingga hari ini (Selasa red) belum ada satupun partai politik yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon untuk anggota DPRD Provinsi Riau. Oleh sebab itu, kami berharap agar para calon anggota DPRD yang sudah melengkapi kekurangan syarat calon agar segera mengajukan ke KPU Riau agar tidak terjadi penumpukan di akhir ataupun terlambat/melewati batas waktu yang telah ditentukan,'' tutur pria yang sudah 20 tahunan aktif sebagai penyelenggara Pemilu tersebut.***
Tulis Komentar