Jadi Saksi

Airlangga Jawab 46 Pertanyaan soal Kasus CPO di Kejagung

Airlangga setelah memberikan keterangan di Kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Airlangga mengaku menjawab 46 pertanyaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung)."Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Airlangga mengatakan sudah menjawab pertanyaan Kejagung dengan sebaik-baiknya.

"Dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," tuturnya.Diberitakan sebelumnya, Airlangga dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus ekspor CPO pada Selasa (18/7) lalu. Tapi, dalam panggilan pertama itu, Airlangga tidak hadir.Dari situ Kejagung kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Airlangga. Ketum Golkar itu pun akhirnya menghadiri panggilan kedua itu pada Senin (24/7/2023) pagi.Dalam kasus ekspor CPO itu, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar